Selain Inspeksi, KAI Daop 4 Semarang Bagikan Paket Bingkisan Makanan dan Minuman kepada Petugas Jalan Lintasan

- 2 April 2023, 13:56 WIB
Selain Inspeksi, Dao4 Semarang Bagikan Paket Bingkisan Makanan dan Minuman kepada Petugas Jalan Lintasan
Selain Inspeksi, Dao4 Semarang Bagikan Paket Bingkisan Makanan dan Minuman kepada Petugas Jalan Lintasan /Humas KAI

Wisnu menambahkan selama bulan Ramadhan KAI Daop 4 Semarang juga rutin melaksanakan pengawasan dan pengamanan jalur KA. Seperti diketahui, salah satu tradisi saat bulan puasa adalah ngabuburit. Ngabuburit merupakan kegiatan menunggu buka puasa yang dilakukan dengan jalan-jalan, bermain, mencari takjil dan lain-lain. Oleh karena itu beberapa tempat sering kali ramai, terutama di beberapa titik jalur kereta api.

Baca Juga: Baru Banget! Kode Redeem ML Mobile Legends Hari Ini Minggu 2 April 2023, Ada Hadiah Gratis dari Moonton

KAI melarang tegas masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau saat menjelang fajar. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api. “KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” jelas Wisnu.

Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38 menjelaskan mengenai peruntukan jalur KA yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi Ruang manfaat jalur KA diperuntukan bagi pengoperasian KA dan merupakan daerah tertutup untuk umum.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur KA; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur KA; atau menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA.

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan KA, menyeret barang di atas atau melintasi jalur KA tanpa hak, dan menggunakan jalur KA untuk kepentingan lain selain untuk angkutan KA yang dapat mengganggu perjalanan KA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Baca Juga: Simak! Perkiraan Cuaca Brebes Sekitarnya. Minggu, 2 April 2023

"Keselamatan perjalanan KA, pengguna jalan umum, dan warga yang berada didekat jalur KA merupakan tanggung jawab kita bersama, untuk itu mari kita selalu taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku,” tutup Wisnu.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x