Warga Lapor ke Menteri Lingkungan Hidup Soal Dugaan Pencemaran di Boja Kendal

- 13 Oktober 2022, 20:33 WIB
Kuasa hukum Kelingan Boja, yang juga Kepala Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNISBANK Semarang, Sukarman SH MH menunjukkn laporan hasil lab terkait pencemaran udara di Meteseh Boja.
Kuasa hukum Kelingan Boja, yang juga Kepala Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNISBANK Semarang, Sukarman SH MH menunjukkn laporan hasil lab terkait pencemaran udara di Meteseh Boja. /

SINARJATENG.COM - Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal pada Kamis 13 Oktober 2022.

Laporan tersebut ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Kendal.

Kuasa hukum Kelingan Boja, yang juga Kepala Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNISBANK Semarang, Sukarman SH MH mengatakan, warga mengeluhkan soal pencemaran udara di sekitar Perumahan Bancar Residence 2.

Baca Juga: Jangan Terlewatkan! Klaim Kode Redeem ML Hari Ini Kamis 13 Oktober 2022

Diketahui, warga seringkali mendapati debu hitam serta bau tak sedap. Warga bahkan harus membersihkan atau menyampu lantai berkali-kali dalam sehari.

"Dugaan pencemaran udara ini sudah terjadi beberapa tahun sebelumnya," kata Sukarman.

Pada tahun 2015, warga di Dusun Jonjang dan Dusun Krajan Barat Desa Meteseh, Boja melakukan aksi keberatan dan protes terhadap pebrik pengelola ban bekas, yaitu PT Citra Mas Mandiri.

Terkait masalah itu, Gubernur Jawa Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 661.1/BLH.I/1236 tentang pengenaan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dalam rangka perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup kepada penanggungjawab perusahaan.

Baca Juga: Kisah Sedih dan Lirik Lagu Hati Yang Kau Sakiti - Rossa, Ini Kisah Pahit Dibalik Sebuah Promosi Lagunya

Halaman:

Editor: Muhammad Ahlan Kalasuba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x