Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bertemu Napi Teroris Lapas Semarang, Ini Pesannya

- 23 Juni 2022, 11:18 WIB
Ketika Napi Teroris Lapas Semarang Bertemu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM
Ketika Napi Teroris Lapas Semarang Bertemu Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM /Lapas Semarang

 

SINARJATENG.COM - Dia adalah Suranto Abdul Ghoni, terpidana dalam kasus Bom Bali I, yang ditangkap Densus 88 sembilan belas tahun silam.

Kini, Abdul Ghoni harus menghabiskan sisa hidupnya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang karena vonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Sebelum pindah ke Lapas Semarang tahun 2008, sebelumya dia ditahan di Lapas Krobokan Bali sejak tahun 2003.

Baca Juga: Tim Gabungan Berhasil Ungkap TPPO Modus Sponsor TKW Ilegal ke Arab Saudi

Namun, Abdul Ghoni tidak mendapatkan hak remisi atau potongan hukuman maupun pembebasan bersyarat karena vonisnya seumur hidup di penjara.

Sehingga, ia lebih memilih untuk menyibukkan diri dengan membuat karya seni kaligrafi timbul pada media kuningan.

Abdul Ghoni tidak lagi jihad dengan kekerasan, kini dia menerapkan ilmu agamanya kedalam bentuk karya seni.

Tak main-main, ia sangat serius belajar berkarya dan mencari bentuk-bentuk kaligrafi terbaru.

Ia sangat paham ayat mana saja dalam Alquran yang jika dijadikan kaligrafi akan menjadi karya yang indah.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Bandung dan Sekitarnya pada Kamis 23 Juni 2022, Lengkap dengan Waktu Imsak

Buah ketekunannya itu, hasil karyanya mencuri perhatian Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S Lase saat berkunjung ke Lapas Semarang, Selasa (21/06).

Fajar B.S Lase datang berkunjung meninjau pembuatan kaligrafi dan memberikan apresiasi atas pembuatan kaligrafi tersebut.

"Sangat bagus dan luar biasa narapidana di Lapas Semarang diberikan kegiatan yang positif, khususnya napi teroris," puji Fajar B.S Lase.

Tiap tahunnya, Abdul Ghoni sudah mengusulkan permohonan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara kepada Presiden RI namun belum juga mendapatkan persetujuan.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kabupaten Bandung dan Sekitarnya pada Kamis 23 Juni 2022, Lengkap dengan Waktu Imsak

"Harapannya Bapak Jokowi segera mengabulkan perubahan pidana ini karena sudah lebih dari 10 kali saya berikhtiar untuk mengajukan permohonan kepada Bapak Presiden," harap Abdul Ghoni.

Sementara, Kalapas Semarang Tri Saptono Sambudji ikut membanggakan karya anak didiknya tersebut.

Apalagi, karya tersebut merupakan salah satu wujud implementasi program deradikalisasi napi terorisme di lapas.

"Abdul Ghoni sangat kooperatif dengan petugas serta aktif dalam kegiatan pembinaan kepribadian maupun kemandirian, termasuk keterampilan membuat kaligrafi tersebut," jelas Tri Saptono.

"Selain itu, Abdul Ghoni juga pandai mengolah makanan yaitu berupa pia-pia (bakwan) yang diproduksi untuk dijual di koperasi Lapas," lanjut Kalapas.

Ini merupakan wujud keberhasilan Lapas dalam upaya membina narapidana khususnya pembinaan narapidana teroris.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x