Siswa dan Alumni Dijadikan Tersangka Kasus Tawuran Pelajar di Semarang

- 8 September 2021, 01:36 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar
Ilustrasi tawuran pelajar /Pikiran rakyat/

SINARJATENG.COM - Polisi menetapkan dua siswa dan seorang alumnus sebagai tersangka tawuran antara pelajar SMKN 3 dan 4 Semarang, Jawa Tengah.

"Tawuran antarpelajar dua sekolah ini ditumpangi seniornya," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar di Semarang, Senin 6 September.

Kapolrestabes menyebutkan ketiga tersangka masing-masing bernama Wrizal Sabila Mukti (20) alumnus SMKN 4 Semarang, serta Shihab Hardiansyah (18) dan Adam Bagus Ababil (18) masing-masing siswa SMKN 3 dan 4.

Baca Juga: IPW Apresiasi Langkah Cepat Kapolda Kalbar Tindak Pelaku Perusakan Masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan

Irwan menjelaskan bahwa tawuran di seputaran Taman Indonesia Kaya pada tanggal 2 September 2021 itu bermula ketika siswa SMKN 3 menyerang SMKN 4.

Seorang siswa SMKN 3 mengalami luka di bagian tangan akibat sabetan benda tajam.

"Jadi, siswa SMKN 3 ini yang menyerang, yang terluka juga dari SMKN 3," katanya.

Baca Juga: Penyanyi dan Presenter 'Berpacu Dalam Melodi' Koes Hendratmo Meninggal Dunia

Dari keterangan pelaku, ajakan tawuran disampaikan dalam grup WhatsApp internal siswa.

Adapun alumnus SMKN 4 yang ikut dalam tawuran tersebut, lanjut dia, mengaku diajak oleh temannya.

Tawuran itu sendiri dipicu oleh saling ejek di media sosial.

Baca Juga: Kemenag Pati Lepas Mahasiswa FITK UIN Walisongo Usai Prkatik Kerja Magang, Ini Pesannya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x