MAJT Kembali Dibuka, Prof Noor Achmad Ingatkan Jemaah Patuhi Prokes Secara Ketat

- 16 Agustus 2021, 21:40 WIB
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT)
Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) /Instagram/ @asepmahdi

 

SINARJATENG.COM - Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) mengumumkan mulai membuka kembali aktivitas masjid terluas di Asia Tenggara ini untuk umum, setelah ditutup sejak pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali yang dimulai 2 Juli hingga 15 Agustus 2021.

Kini, umat Islam dipersilakan melaksanakan shalat rawatib dan shalat Jumat di MAJT dengan mematuhi protokol kesehatan.

"Sudah cukup lama MAJT sebagai masjid kebanggan masyarakat Jawa Tengah bereputasi internasional, tidak membuka shalat rawatib dan shalat Jumat. Banyak kerinduan yang disampaikan umat kepada PP MAJT. Maka mulai Senin ini 16 Agustus 2021 kita buka kembali untuk umum dengan menaati prokes," tegas Ketua Pelaksana Pengelola MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA didampingi Sekretaris Drs KH Muhyiddin MAg kepada wartawan.

Baca Juga: Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4 di Jawa dan Bali Sampai 23 Agustus 2021, Ini Alasannya

Bentuk prokes yang harus ditaati jemaah antara lain jaga jarak, memasuki area masjid wajib cuci tangan dengan hand sanitizer yang disediakan petugas, memakai masker rangkap atau masker jenis KN95 serta dianjurkan sudah berwudlu dari rumah dengan membawa sajadah.

Kiai Muhyiddin menambahkan, prokes tersebut diterapkan ketat oleh PP MAJT termasuk cek suhu badan jemaah. Bila suhu badan di atas 37 derajat maka tidak diperkanankan masuk kawasan MAJT.

Ketua Badan Pengelola Pelaksana (BPP) MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA
Ketua Badan Pengelola Pelaksana (BPP) MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA Sinarjateng.com

Pada prinsipnya, kata Prof Noor Achmad, PP MAJT selama ini menaati dan mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, sehingga sejak 2 Juli hingga 15 Agustus 2021 seluruh kegiatan peribadatan dan wisata dihentikan total.

Baca Juga: Bersiap, Tarif Tol Jakarta-Surabaya Bakal Naik 4,41 Persen Mulai 19 Agustus 2021

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x