Patuhi PPKM Darurat Jawa dan Bali, MAJT Ditutup untuk Umum Hingga 20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 18:19 WIB
Ketua Badan Pengelola Pelaksana (BPP) MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA
Ketua Badan Pengelola Pelaksana (BPP) MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA /Dok. MAJT/Sinarjateng.com

SINARJATENG.COM - Pelaksana Pengelola Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) mengambil keputusan menutup masjid dari berbagai kegiatan peribadatan dan wisata religi.

Penutupan waktunya menyesuaikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021.

“Intinya masjid ditutup untuk umum hingga 20 Juli 2021. Penutupan ini sebagai hasil rapat koordinasi PP MAJT dengan Walikota Semarang Hendrar Prihadi, usai sholat Jumat," tegas Ketua PP MAJT Prof Dr KH Noor Achmad MA kepada wartawan, di Semarang pada Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Masuki Usia 14 Tahun, MAJT Komitmen Perkuat Jaringan Internasional

Keputusan menutup MAJT untuk umum, lanjut Noor Achmad didampingi Sekretaris Drs KH Muhyiddin MAg, secara otomatis menganulir keputusan yang berlaku mulai 22 Juni 2021, di mana PP MAJT menetapkan kebijakan tetap membuka objek wisata religinya disertai pengetatan protokol kesehatan terhadap siapa pun yang masuk kawasan MAJT.

Pemberlakuan prokes ketat, waktu itu seiring makin mengganasnya Pandemi Covid 19 di Jawa Tengah termasuk Kota Semarang.

“Karena lahir PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali maka kita melaksanakan aturan tersebut karena derajat aturannya lebih tiunggi dibanding SE Walikota tertanggal 22 Juni 2021. Ini artinya MAJT senantiasa patuh dengan keputusan maupun kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Baca Juga: Prof Noor Achmad Sebut Literasi dan Pengetahuan Publik Terhadap Zakat Masih Minim

Meski begitu, tambah Noor Achmad, untuk fasilitas convention hall di MAJT tetap dibuka karena dibolehkan dalam PPKM, dengan catatan resepsi maksimal dihadiri 30 undangan dan tanpa prasmanan.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x