Kemenag Jateng Masih Petakan Wilayah yang Boleh dan Tidaknya Dilaksanakan Solat Idul Fitri Secara Berjamaah

- 3 Mei 2021, 22:32 WIB
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad
Kakanwil Kemenag Jawa Tengah, Musta'in Ahmad /Humas Prov. Jateng

 

SINARJATENG.COM - Pelaksanaan solat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah di Jawa Tengah hanya akan dilakukan di daerah kategori zona hijau dan kuning.

Sedangkan daerah yang masih masuk zona oranye hingga merah dilarang karena dikhawatirkan akan menjadi klaster penularan Covid-19.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menuturkan bahwa pihaknya telah berkoodinasi dengan Kemenag Jawa Tengah untuk memetakan daerah-daerah yang diperbolehkan melakukan solat Idul Fitri berjamaah dan yang dilarang di tempat-tempat ibadah.

Baca Juga: Muslimat NU Jateng dan PT Unilever Indonesia Salurkan 5.600 Paket Buka Puasa ke Sejumlah Panti Asuhan

"Dan kita minta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk menyiapkan tempat ibadah solat Idul Fitri. Yang boleh itu daerah zona kuning dan hijau," ujarnya usai Rakor Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bersama sejumlah menteri secara daring, Senin 3 Mei 2021.

Untuk pemetaan, jelas dia, akan dilakukan bekerjasama dengan Kemenag, mulali dari tingkat yang paling kecil, yakni desa dan kelurahan.

"Kita akan sampaikan, kita akan petakan dari yang paling kecil yakni desa dan kelurahan. Untuk yang masih zona merah dan oranye tidak boleh menyelenggarakan solat Idul Fitri. Seperti tahun lalu solatnya di rumah, tidak perlu diperdebatkan," terangnya.

Baca Juga: BNPT Gelar Monitoring, FKPT Jateng Sampaikan Progres Kinerja Mandatory dan Nonmandatory yang Sudah Tercapai

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x