SINARJATENG.COM – Pemerintah melalui Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan pelarangan mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan yang dinyatakan dalam siaran pers pada Jumat, 26 Maret 2021 ini berlaku untuk seluruh masyarakat, tak terkecuali ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kops Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan melakukan operasi yustiti dan membuat skema penyekatan untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan pada Sabtu, 27 Maret 2021.
"Salah satunya (penyekatan), itu pola kita dalam mencegah dan meningkatkan operasi yustisi. Pengamanan sesuai kebijakan pemerintah," ungkapnya.
Baca Juga: Wabup Minta Jamaah Al Khidmah Ikut Wujudkan Visi Kabupaten Pemalang AMAN