Kabar Gembira! Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemkab Pemalang Hapus Sanksi Denda PBB-P2

- 2 Juli 2024, 13:37 WIB
Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemkab Pemalang Hapus Denda PBB - P2
Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemkab Pemalang Hapus Denda PBB - P2 /Pemkab Pemalang

 

SINARJATENG.COM - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang membebaskan sanksi administrasi dan denda keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB - P2) untuk semua tahun.

Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyebutkan, program pemutihan itu sebagai salah satu wujud pelayanan Pemkab Pemalang dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.

"Pemkab akan memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda atas kerterlambatan pembayaran PBB-P2 mulai 1 Juli hingga 30 September 2024," ujar Mansur di rumah dinasnya.

Untuk itu, Mansur mengajak kepada masyarakat Kabupaten Pemalang untuk memanfaatkan kesempatan ini demi mewujudkan Pemalang yang maju, berdaya dan sejahtera dengan membayar PBB di tempat yang sudah disediakan baik online maupun offline (langsung).

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Salatiga, Hari Ini Selasa 2 Juli 2024: Buka Dilokasi Ini

Sementara itu Kepala Bappenda Pemalang Rosi Kartika Dewi mengungkapkan program ini dimaksudkan untuk meringankan beban warga masyarakat yakni dengan memberikan stimulus bebas denda PBB P2 untuk semua tahun (masa) pajak.

"Sehingga tunggakan pajak tahun 2023 dan sebelumnya dapat dibayarkan tanpa dikenakan denda," ungkap Rosi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Minggu (30/6/2024).

Sedangkan untuk mendukung suksesnya program tersebut pihaknya telah mengandeng Bank Jateng guna kemudahan dalam pelayanan wajib pajak ini.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah