SINARJATENG.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang akan bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak segan-segan mencabut izin usaha agen maupun pangkalan gas elpiji 3 kg jika melakukan penimbunan dan tidak melayani ketersediaan gas kepada masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Diskoperindag Kabupaten Pemalang Fera Djoko Susanto saat melakukan monitoring dan evaluasi ketersediaan gas elpiji 3 kg di Pangkalan Desa Pamutih dan Blendung, Kecamatan Ulujami, Rabu 17 April 2024.

"Kami melakukan sidak sekaligus edukasi, dan kalau memang terindikasi ada kesengajaan unsur penimbunan, akan kita proses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Fera.

Baca Juga: Permintaan Gas LPG 3 Kg di Pemalang Meningkat, Pemkab Minta Warga Tak Perlu Panik

Selain itu, kata Fera jika ditemukan adanya dugaan kuat mereka melanggar ketentuan perundangan, nanti izinnya akan dicabut dan akan diserahkan kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.

“Karena gas 3 kg ini komoditas yang disubsidi oleh pemerintah,” sambungnya.

Fera berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat kepada masyarakat, UMKM dan pelaku-pelaku yang terkait dengan gas elpiji untuk kembali menyadari bahwa ini barang komoditas, yang mendapat subsidi pemerintah sehingga penggunaannya pun harus mengikuti peraturan dari pemerintah.

“Mohon kesadarannya dan komitmen bersama baik pengecer, pangkalan, agen dan masyarakat bahwa itu barang komoditas yang mendapat subsidi dari pemerintah dan penggunaannya harus sesuai peraturan,” tukasnya.

Baca Juga: Terbaru! Kumpulan Pantun Terbaik untuk Memperingati Hari Kartini 21 April 2024 Bisa Dikirim Via Media Sosial