Bawaslu Pemalang Imbau Partai Politik untuk Concern dalam Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih

- 17 Mei 2023, 10:38 WIB
Anggota Bawaslu Pemalang (Abdul Maksus) menyampaikan Hasil Pengawasan Jajaran Bawaslu Pemalang dalam RPT DPSHP Pemilu 2024
Anggota Bawaslu Pemalang (Abdul Maksus) menyampaikan Hasil Pengawasan Jajaran Bawaslu Pemalang dalam RPT DPSHP Pemilu 2024 /Bawaslu


SINARJATENG.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mengawasi Jalannya Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang di R-Gina Hotel Pemalang, pada Jumat 12 Mei 2023.

Kegiatan ini dihadiri oleh Forkopimpda Kabupaten Pemalang diantaranya Plt Bupati Pemalang yang diwakili oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Pemalang, Disdukcatpil Kabupaten Pemalang, Kemenag Kabupaten Pemalang, Kepala Lapas Kabupaten Pemalang, Perwakilan masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, dan Ketua PPK Se Kabupaten Pemalang.

Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP ini merupakan Sub Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sebelumnya telah dilakukan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023, Kemudian KPU Pemalang mengumumkan dan mambuka masukan/tanggapan masyarakat dari tanggal 12 April s.d 2 Mei 2023.

Baca Juga: Pertamina Jalankan Skema Full Registran untuk Pembelian Solar di Jawa Tengah, Berikut Daftar Wilayahnya

Masukan/tanggapan tersebut berkenaan dengan Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih terdaftar, Pemilih yang Memenuhi Syarat (MS) tetapi belum masuk dalam DPS, kekeliruan Elemen Data Pemilih seperti kesalahan penulisan Jenis Kelamin (L/P), Alamat ataupun Tanggal lahir.

Ketua Bawaslu Pemalang, Hery Setyawan tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada Seluruh Elemen yang hadir dalam forum yang mulia ini.

"Perlu kami ingatkan pemutakhiran data pemilih, merupakan salah satu tahapan yang rawan dipermasalahkan, tahapan yang melibatkan masyarakat," ujarnya.

Bawaslu sangat berharap kepada peserta dan semuanya untuk terlibat, karena ini perhelatan nasional, mari concern bersama, bukan sekedar seromonial, jadwal tahapan, tapi substansinya kita menghargai dan menghormati hak-hak tiap suara.

"Semoga permasalahan di bawah bisa terselesaikan sehingga pasca pemilu tidak ada gugatan terkait Daftar Pemilih ke Mahkamah Konstitusi (MK)," terangnya.

Baca Juga: KLAIM SEGERA! Garena Kode Redeem FF Free Fire Terbaru, Rabu 17 Mei 2023, Ada Hadiah Menarik

Lebih lanjut Maksus selaku anggota Bawaslu Pemalang menambahkan hasil pengawasan dan pencermatan jajaran Bawaslu Pemalang terhadap Daftar Pemilih Sementara yang diumumkan KPU Pemalang, bahwasannya Bawaslu Pemalang telah mengirimkan 2 (dua) kali surat saran perbaikan terkait temuan hasil pengawasan jajaran Bawaslu Pemalang diantaranya :

- Potensi Pemilih TMS (Meninggal) : 63 Pemilih
- Potensi Pemilih TMS (Alih Status Menjadi Anggota TNI) : 1 Pemilih
- Potensi Pemilih TMS (Ganda/Terdaftar lebih dari Satu kali di TPS, Baik dalam 1 TPS atau Lintas TPS) : 330 Pemilih
- Pemilih Dalam 1 KK namun berbeda TPS : 2 Pemilih
- Ubah Data/Temuan terkait kekeliruan Elemen Data Pemilih : 1 Pemilih
- Temuan Pemilih Memenuhi Syarat (MS) Namun belum terdaftar dalam DPS : 2 Pemilih

Bawaslu Pemalang juga menyampaikan beberapa kerawanan terkait TPS dengan Jumlah Pemilih di atas 280, Bawaslu memandang ini harus menjadi perhatian utamanya TPS di lokasi yang mobilisasi pemilihnya tinggi, agar tidak terjadi Pemilih yang tidak terlayani pada saat Pemungutan Suara dikarenakan kekurangan logistik (surat suara) akibat jumlah TPS yang “gemuk” ditambah adanya pemilih DPTb (Pindah Memilih) dan DPK (Pemilih Khusus).

Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV dan Kompas TV, Rabu 17 Mei 2023: Takdir Cinta Kera Sakti dan Satu Meja The Forum

Bawaslu Pemalang juga memberikan imbauan kepada Partai Politik tingkat Kabupaten Pemalang untuk mengawal dan mencermati bersama proses pemutakhiran data dan daftar pemilih, karena tingkat partisipasi kehadiran Partai Politik dalam Rapat Pleno DPSHP di tingkat Desa ±17% dan Kecamatan ±39%.

"Pastikan Konstituennya telah masuk dalam daftar pemilih, Bakal Calon Anggota Legislatif yang akan mendaftar juga dipastikan sudah masuk dalam daftar pemilih karena itu menjadi syarat calon," imbuh Maksus.

Terakhir Bawaslu Pemalang juga mengimbau kepada stakeholder terkait dalam hal Pemilih belum rekam KTP El, Dinas terkait yaitu Disdukcapil untuk bisa mendorong/menjemput bola dalam hal perekaman KTP-El.

"Untuk Pemilih Meninggal Dunia Bawaslu mengharap kepada Pemerintah/Pemerintah Desa untuk memfasilitasi dalam hal Pembuatan Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian," pungkas Maksus.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x