“Memberikan pemahaman mendalam pemenuhan indikator desa anti korupsi dan menerapkan anti korupsi pada tata kelola pemerintahan desa,” ujar Nur Rohmat
Kemudian Tim KPK RI Andhika Widiarto menuturkan, dengan adanya dana desa sejak Tahun 2014, ternyata banyak Kepala Desa yang ditangkap penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian. Hal tersebut yang menjadikan dasar pembentukan program Desa Anti Korupsi.
“Dua hal mendasar, pertama memang niat korupsi, lalu kedua karena ketidaktahuan dari perangkat atau kades dalam mengelola dana desa. Fungsi indikator desa anti korupsi ini adalah untuk memperbaiki administrasi dan pelibatan masyarakat,” ujar Andhika.
Kegiatan bimbingan teknis dilakukan secara hybrid dengan hadir secara langsung sejumlah Kepala Desa dan perangkatnya, dan juga dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh seluruh Kades se-Kabupaten Pemalang.
Hadir dalam kegiatan Inspektur Pemalang Eko Edi Prihartanto, Plt. Kadisb Kominfo Joko Ngatmo dan Camat Pemalang Sis Muhammad. Adapun sebagai narasumber Tim KPK RI Andhika Widiarto, Lidya Fidaradongkir dan Ahmad Ikhsan.***