SINARJATENG.COM - Peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai diterapkan di beberapa wilayah Di Indonesia.
Berdasarkan surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatikan RI nomer 239/M.KOMINFO/PI1.03.04/04/2022 tanggal 6 April 2022, Gubernur dan Bupati dan walikota diminta untuk melakukan sosialisasi dan persiapan distribusi STB kepada warga miskin.
Termasuk di Kabupaten Pemalang terhitung mulai tanggal 30 April 2022 pemerintah akan mematikan siaran televisi analog dan menggantikannya dengan siaran digital.
Dikutip Sinarjateng.com dari Humas Pemkab Pemalang Sabtu 16 April 2022, secara teknis Analog Switch Off (ASO) tidak dapat dilaksanakan dalam satu kurun waktu secara nasional, maka Kementerian Kominfo melalui Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 mengatur jadwal pelaksanaan ASO dalam 3 tahap, yaitu tahap 1 pada 30 April 2022, tahap 2 pada 25 Agustus 2022 dan tahap 3 pada 2 November 2022.
Dalam surat tersebut dikatakan bahwa salah satu persiapan pelaksanaaan ASO yaitu dengan pemberian alat bantu penerimaan siaran TV digital (Set-Top-Box/STB) kepada rumah tangga miskin pemilik TV analog pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada Kementerian Kominfo.
Penyediaan dan distribusi STB berasal dari Lembaga Penyaran Swasta (LPS) Penyelenggara Mutipleksing dan dapat juga berasal dari Pemerintah (APBN). Pendistribusian bantuan STB yang berasal dari LPS Penyelenggara Multipleksing dilaksanakan oleh masing -masing LPS, sedangkan bantuan STB yang berasal dari Pemerintah dilaksanakan oleh PT. Pos Indonesia.
Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022 untuk Warga Jawa Tengah di Jabodetabek
Pada tahap pertama akan menerima bantuan sebanyak 60.638 unit STB.