Ia menilai SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara itu, mendorong agar terciptanya kekhusyukan selama Ramadhan.
"Mari kita dukung SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara ini dan kita laksanakan penuh dengan tanggung jawab," imbuhnya.
Selain itu, DMI Kabupaten Pemalang mengajak pengurus dan anggota agar masjid dan mushola dimakmurkan untuk ibadah, tetapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah).
Baca Juga: Prokes Tetap Dijaga, DMI Pemalang Ajak Jamaah Masjid dan Mushola untuk Proaktif Ikut Vaksinasi
"Kebersihan lingkungan masjid dan musala harus dijaga sebaik-baiknya," pungkasnya.***