Seleksi JPT Pratama Tak Libatkan DPRD, Tatang Kirana Sebut Bupati Pemalang Tidak Tahu Etika

- 23 Desember 2021, 23:58 WIB
Seleksi JPT Pratama Tak Libatkan DPRD, Tatang Kirana Sebut Bupati Pemalang Tidak Tahu Etika
Seleksi JPT Pratama Tak Libatkan DPRD, Tatang Kirana Sebut Bupati Pemalang Tidak Tahu Etika /PDIP Pemalang

 

SINARJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menilai langkah Bupati Pemalang tidak kooperatif terkait dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Hal itu menyusul para pimpinan atau anggota DPRD Kabupaten Pemalang tidak dilibatkan dalam seleksi jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

Dalam seleksi JPT Pratama posisi Sekretaris DPRD menjadi salah satu jabatan yang dilelang dan saat ini, telah memasuki tahap akhir, yaitu merekomendasikan nama kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: 4 Mobil Dinas DPRD Pemalang Belum Dikembalikan, Tatang Kirana Sebut Akan Ambil Paksa

Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana menuturkan, pihaknya sama sekali tidak pernah dimintai masukkan soal jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

"Kami para anggota DPRD adalah penggunanya. Tapi faktanya, tidak pernah sekalipun diajak ngomong, kami sudah ngalahi minta ketemu Bupati dan jawabannya ada acara lain. Padahal kita ini setara loh dalam kerangka pemerintahan daerah," tuturnya.

Namun demikian, masih terdapat ganjalan. Bupati Mukti Agung Wibowo dianggap tidak tahu etika, hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang itu.

Baca Juga: Tatang Kirana Resmi Jadi Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Ini Pesan Legislator PDI Perjuangan Irna Setiawati

Politisi PDI Perjuangan ini menyampaikan, merujuk UU (Undang-Undang) pemerintahan daerah nomor 23 tahun 2014, pasal 205 ayat 2, yang berbunyi Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Dalam pasal tersebut, terdapat frasa atas persetujuan pimpinan dewan, atas dasar tersebut, DPRD Kabupaten Pemalang kemudian menyoal langkah Bupati terkait seleksi JPT Pratama di lingkungan Pemkab Pemalang.

Bahkan, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Tatang Kirana, akan membawa permasalahan ini ke meja hijau. Jika jabatan Sekretaris DPRD tetap dilantik.

"Jika terus dilanjutkan, yang jelas akan kami PTUN-kan,” ungkapnya.

Baca Juga: PPP Pemalang Gelar Muscab ke VIII, Ketua Terpilih Targetkan 10 Kursi DPRD di Pemilu 2024

Tatang kirana juga menekankan, bahwa DPRD Kabupaten Pemalang akan boikot Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.

"Segala macam yang berhubungan dengan eksekutif dan masih berproses di kita (DPRD) akan kami hentikan semuanya," tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang telah mengumumkan sejumlah nama pejabat yang lolos tiga besar seleksi JPT Pratama, untuk 11 kursi kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Diantaranya formasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD telah mengantongi 3 (tiga) nama, yaitu:

1. Bagus Sutopo, yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

2. Sodik Ismanto, yang saat ini menjabat Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa

3. Umroni, yang saat ini menjabat Camat Watukumpul.

Baca Juga: Sumbang PAD Rp3,7 Milyar, Bupati Sebut Perumda Air Minum Tirta Mulia Miliki Peran Penting untuk Masyarakat

Demikian itu sejumlah nama pejabat yang lolos tiga besar seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, untuk formasi pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris DPRD***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x