SINARJATENG.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) memperbaharui peraturan tentang program bantuan pangan nontunai dengan Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program sembako.
Permensos sembako ini bertujuan untuk untuk mengembangkan program bantuan pangan nontunai guna memberikan pilihan dan kendali kepada Keluarga Penerima Manfaat dalam memenuhi kebutuhan pangan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos KBPP) Kabupaten Pemalang, Slamet Masduki di Pemalang, pada Kamis 4 November 2021.
Slamet Masduki menyampaikan Permensos Nomor 5 tahun 2021 tentang program sembako secara langsung di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Pemalang.
"Saya harapkan dengan penyampaian kami langsung ke teman-teman agen di setiap Kecamatan, berharap agar permensos ini bisa dipahami betul oleh temen-teman agen," katanya.
Slamet menuturkan, sehingga agen bisa melaksanakan tugas sesuai yang kita harapkan dan agen bisa memberikan yang terbaik kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menjadi binaan para agen.
Baca Juga: Prokes Tetap Dijaga, DMI Pemalang Ajak Jamaah Masjid dan Mushola untuk Proaktif Ikut Vaksinasi