Walikota Pekalongan: Ketahuan Mudik Wajib di Tes PCR dan Dikarantina

- 29 April 2021, 08:59 WIB
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid
Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid /Humas Pemkot Pekalongan

SINARJATENG.COM - Diberlakukannya larangan mudik oleh Pemerintah Pusat mulai 22 April sampai 24 Mei 2021 membuat semua pemerintah daerah tujuan mudik melakukan sosialisasi kepada warganya di luar kota.

Termasuk perantau yang akan pulang ke kampung halaman ke Kota Pekalongan agar menunda mudiknya. Hal ini diungkapkan Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid saat dikonfirmasi pada Rabu 28 Maret 2021.

"Warga Kota Pekalongan yang di luar kota, jangan mudik dulu. Ini untuk kebaikan bersama, melindungi diri kalian dan keluarga di rumah," tegas Walikota Aaf

Baca Juga: Jadwal Lokasi Layanan Samsat Keliling Kebumen, Hari Ini Kamis 29 April 2021

Aaf tak bisa membayangkan jika ada mudik jutaan orang dan ratusan ribu kendaraan bertebaran. Disampaikan Aaf, salah satu contoh di rest area, tempat tersebut akan penuh sesak dan tentunya besar potensi munculnya klaster baru penukaran Covid-19.

“Jika mudik diperbolehkan, potensi klaster baru penularan Covid-19 sangat tinggi. Keputusan Pemerintah Pusat untuk melarang mudik adalah hal yang tepat, Pemerintah Kota Pekalongan pun sangat mendukung” imbuh Walikota AAf.

Aaf mengajak masyarakat terutama warganya di luar kota untuk tetap mematuhi larangan mudik, meskipun bukan keputusan terbaik atau ideal. Kendati demikian jika di Kota Pekalongan ditemukan warga yang mudik, apalagi dari zona merah maka akan langsung di tes PCR.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Arahan Presiden, Tahan Izin Investor itu Sama dengan Tahan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

"Jika hasilnya reaktif maka pemudik tersebut akan langsung dikarantina di Gedung Pusdiklat," tukas Aaf.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x