Menaker Putuskan untuk Tak Rubah Nilai Upah Minimum pada Tahun 2021

- 27 Oktober 2020, 08:53 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah.* /Instagram @idafauziyahnu/

JAKARTA, SINARJATENG.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 memberikan instruksi kepada seluruh Gubernur di Indonesia soal penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Dalam surat yang diteken pada Senin 26 Oktober 2020 ini, Pemerintah lewat Menaker Ida memutuskan untuk tak merubah nilai Upah Minimum Tahun 2021.

Alasan tak adanya perubahan ini adalah karena kondisi perekonomian Indonesia yang masih terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Libur Panjang, Polda Metro Siapkan Skenario Pengaturan Lalin

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," kata Menaker Ida dalam surat tersebut.

Ketetapan tak adanya perubahan pada Upah Minimum 2021 ini rencananya akan diumumkan masing-masing kepala daerah pada akhir Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," lanjut Ida dalam Surat Edarannya.

Baca Juga: Iqbal Wibisono Ajak Kader Partai Golkar Tetap Kerja Keras untuk Bangkit di saat Pandemi

Sebelumnya diberitakan Pikiran-Rakyat.com, angka upah minimum 2021 di Jawa Barat sendiri akan diumumkan pada hari ini, Selasa 27 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x