Berikut Syarat dan Biaya Perpanjang SKCK, Cek Disini!

- 18 Maret 2023, 21:57 WIB
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan saat Perpanjang SKCK, Cek Disini
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan saat Perpanjang SKCK, Cek Disini /PRFM News

SINARJATENG.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diterbitkan resmi oleh Polri sebagai keterangan resmi bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kejahatan.

Masa berlaku SKCK umumnya hanya enam bulan sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis SKCK dapat diperpanjang melalui kantor polisi atau daring (online).

SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Untuk beberapa hal tertentu, surat tersebut dibutuhkan, sehingga memerlukan perpanjangan masa berlaku. Adapun beberapa persyaratan perpanjangan SKCK perlu dilampirkan.

Baca Juga: 26 Perguruan Tinggi Islam Jawa Tengah Ikuti Konfrensi Karya Ilmiah di Malaysia, Salah Satunya STIT Pemalang

Persyaratan perpanjangan SKCK sama seperti cara mendaftar, yaitu datang langsung ke loket pelayanan SKCK.

Pemohon perlu membawa dokumen untuk data perpanjangan. Langkah selanjutnya yaitu mengisi formulir yang sudah disiapkan oleh petugas.

Berikut dokumen yang harus dipersiapkan untuk persyaratan perpanjangan SKCK:

1. Fotocopy KTP/SIM

2. Fotocopy Kartu Keluarga

3. Fotocopy Akta Kelahiran

4. Pas foto berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar

Membawa SKCK lama atau legalisir yang sudah habis masa aktifnya

Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan petugas

Biaya SKCK

Masyarakat juga membayar biaya penerbitan SKCK sebesar Rp 30 ribu per penerbitan. Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Cara Perpanjangan SKCK

1. Pemohon membawa dokumen yang sudah disiapkan untuk perpanjangan

2. Dokumen dimasukkan dalam map

Baca Juga: Malam Ini! AYO KLAIM Kode Redeem ML Mobile Legend Hari Ini Jumat 17 Maret 2023 dan Mainkan Gamenya

3. Datang ke kantor polisi terdekat

4. Mengambil nomor antrian untuk perpanjangan SKCK

5. Setelah dipanggil, pemohon memberikan dokumen perpanjangan yang diperiksa petugas loket

6. Pemohon mengisi formulir perpanjangan yang diberikan petugas

7. Formulir perpanjangan berisi data diri pemohon sesuai KTP

8. Formulir diserahkan ke loket

9. Pemohon menunggu sampai dokumen SKCK baru diberikan petugas.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x