SINARJATENG.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi cabut PPKM di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dilaksanakan Jumat 30 Desember 2022 sore WIB di Istana Negara.
"Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," ujar Presiden Joko Widodo.
Pencabutan PPKM ini dilakukan usai Pemerintah melakukan kajian selama 10 bulan. Dicabutnya PPKM di Indonesia ini tidak ada lagi pembatasan kerumunan di tengah masyarakat.
Namun, meski PPKM sudah dicabut Presiden Joko Widodo menghimbau untuk seluruh masyarakat Indonesia untuk sadar diri menjaga kesehatan dan tetap waspada adanya Covid 19.
PPKM sendiri diterapkan di Indonesia menggantikan PSBB dan PPKM berlaku sejumlah empat level yaitu level satu hingga empat.***