SINARJATENG.COM - Kebijakan nomor polisi ganjil genap akan diberlakuan di kalur Puncak Bogo akhir pekan ini.
Rencana pemberlakuan jadwal pembatasan kendaraan berdasar pelat nomor tersebut menurut pihak kepolisian akan diberlakukan mulai Jumat 8 Juli 2022 diang ini Pukul 14.00 WIB.
Hal tersebut diuangkapkan KBO Satlantas Polres Bogor , Iptu Ketut Lasswarjana kepada wartawan.
"Iya tetep (ganjil genap mulai siang nanti). Kan itu sudah sesuai dengan Permenhub (Nomor 84 Tahun 2021)," jelas KBO Satlantas Polres Bogor seperti Sinarjateng.com kutip dari PMJ News.
Menurut Ketut, kebijakan ganjil genap ini diterapkan untuk mengurangi volume kendaraan di jalur Puncak sehingga tidak terjadi kepadatan. Situasi arus lalu lintas di jalur Puncak sendiri saat ini masih terpantau lancar.
"Masih lancar dua arah. Kita prediksi Sabtu-Minggu besok, ya besok hari Sabtu (terjadi peningkatan)," ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu Kota Kota Bogor dan Sekitarnya pada Jumat 8 Juli 2022 Terlengkap
Kendati begitu, lanjut Ketut, pihak kepolisian akan dilonggarkan kebijakan ini pada saat salat Idul Adha. PasaLnya, banyak masyarakat sekitar yang menggelar salat Idul Adha.