Mulai Agustus 2021 SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Rinciannya

- 1 Agustus 2021, 20:31 WIB
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya
Penggolongan SIM C Pengendara Motor Berlaku Agustus 2021. Ini Perbedaan SIM C1 dan C2,Cara Buat dan Syaratnya /ntmcpolri.info

SINARJATENG.COM - Kepolisian telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Hal itu memuat peraturan baru berkenaan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor atau SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis.

Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.

Baca Juga: Tinjau Langsung Kegiatan Vaksinasi di JCC Senayan, Kapolri Bagikan Puluhan Ribu Paket Sembako

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," ujar Arief.

Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.

Kemudian pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 dijelaskan mengenai jenis kapasitas silinder pada kendaraan, berikut rinciannya.

Baca Juga: Pakai Foto V BTS, Wali Kota London Ajak Orang untuk Berwisata

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x