Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Tangsel Hari Ini 14 Juni 2021

- 14 Juni 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi Penpanjangan SIM Keliling
Ilustrasi Penpanjangan SIM Keliling /Polda Metro Jaya//Polda Metro Jaya

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.

Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polres Tangsel.

Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM berdomisili Tangsel saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling Tangsel.

Baca Juga: Jadwal Sholat Semarang dan Sekitarnya, Minggu 13 Juni 2021

Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x