Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus dibuat permohonan SIM baru.
Sedangkan untuk membuat SIM baru bisa dilakukan di Satpas SIM Polres Tangsel.
Perpanjangan SIM di Mobil SIM Keliling tidak hanya bagi pemilik SIM berdomisili Tangsel saja, tetapi semua pemilik SIM dari seluruh Indonesia bisa mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Mobil SIM Keliling Tangsel.
Baca Juga: Jadwal Sholat Semarang dan Sekitarnya, Minggu 13 Juni 2021
Sedangkan biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***