SINARJATENG.COM – Pemerintah Kota Tasikmalaya melarang kegiatan perayaan Tahun Baru 2021.
Hal itu disebabkan masih tingginya penyebaran Covid-19. Imbasnya, sejumlah ruas jalan pun ikut ditutup.
Larangan tersebut muncul dalam Surat Edaran Nomor: 180/SE.730-HUK/2020 pada Minggu, 27 Desember 2020 dengan ditandatangani Wakil Wali Kota selaku Wakil Ketua 1 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf.
Baca Juga: Berdasarkan Studi, Kecanduan Nikotin Dapat Terjadi pada Perokok Ringan
Dasar larangan tersebut mengacu hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya.
Larangan ditujukan untuk kegiatan perayaan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan atau keramaian.
Isi surat tersebut juga menyebutkan penutupan sejumlah ruas jalan.
Baca Juga: Angka Kematian Pasien Covid-19 di Karawang Tinggi, Pemkab Siapkan Kawasan Pemakaman Khusus