Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa

6 November 2021, 09:51 WIB
Ilustrasi akta kelahiran - Begini Cara Buat Akta Kelahiran Bagi Orang Dewasa /Dok. PRFM /

SINARJATENG.COM - Berikut cara membuat akta kelahiran untuk orang dewasa.

Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa sebagai administrasi kependudukan.

Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Twibbon Hari Wayang Nasional yang Terbaru dan Terlaris, Cocok Dibagikan Facebook, Instagram hingga WhatsApp

Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran karena hilang atau dimakan serangga, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.

Untuk mengurus akta kelahiran bagi orang dewasa, maka siapkan dokumen berikut ini:

1. Formulir F-201.

Formulir biasanya didapat dari kantor Dukcapil setempat

2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga

3. Surat pengantar dari RT dan Rw setempat

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT November 2021 Cair Lewat Agen E-Warung, Siapkan Kartu Bansos dan cekbansos.kemensos.go.id

4. Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik

5. Surat nikah orang tua (asli dan foto kopi)

6. Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi sanksi kelahiran.

Jika sudah, maka datanglah ke kantor Dukcapil terdekat dengan domisili Anda.

Ambil nomor antrian di loket yang sudah tersedia.
Setelah selesai mengisi formulir, maka serahkan semua dokumen ke petugas loket.

Baca Juga: 4 Hal Penting Wajib Dilakukan Jika Menjalani Hubungan LDR, Salah Satunya Menghargai Waktu Pasangan

Tunggulah sejenak hingga permohonan akta kelahiran selesai.

Selain mengurus secara offline, Anda bisa mengurus akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.

Itu dia cara buat akta kelahiran bagi orang dewasa, semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler