Polri Ungkap Produksi Video Porno Anak di Bawah Umur Jaringan Internasional

- 29 Februari 2024, 00:03 WIB
Polri Ungkap Produksi Video Porno Anak di Bawah Umur Jaringan Internasional
Polri Ungkap Produksi Video Porno Anak di Bawah Umur Jaringan Internasional /

SINARJATENG.COM - Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) berhasil mengungkap kasus produksi video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yaitu Violence Crime Against Children Task Force.

Video tersebut diperjual belikan melalui media sosial Telegram dengan harga yang beragam sesuai durasi dan menggunakan mata uang dolar Amerika maupun Rupiah. Dari hasil pengungkapan, Kepolisian mengamankan 5 orang tersangka berinisial HS, MA, AH, KR, dan NZ. Diketahui para tersangka telah memproduksi video sejak 2022 dan berhasil meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Polres Grobogan Membubarkan Aksi Balap Liar di Jalan Raya Gubug-Salatiga

"5 pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten, merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa yang sebagai pelaku dalam video itu. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun," jelas Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta AKBP Ronald F.C Sipayung, Rabu 28 Februari 2024.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x