Pelaku Penembakan Colomadu Ditangkap Polisi Saat Akan Lari Ke Kalimantan

- 4 Februari 2024, 05:32 WIB
Pelaku Penembakan Colomadu Ditangkap Polisi Saat Akan Lari Ke Kalimantan
Pelaku Penembakan Colomadu Ditangkap Polisi Saat Akan Lari Ke Kalimantan /

SINARJATENG.COM - Polisi menangkap tiga orang pelaku dalam penembakan yang menewaskan Yudha Bagus Setiawan, warga Banyudono, Boyolali yang terjadi di Colomadu pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.

Penembakan itu disebut sebagai bentuk perlawanan pelaku atas aksi penyerangan yang dilakukan oleh korban dan kelompoknya.

Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Satake Bayu Setianto dan Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy dalam keterangan pers di Mapolres Karanganyar pada Kamis, 1 Februari 2024.

Baca Juga: Rektor UIN Salatiga Pesta Demokrasi, Masyarakat Harus Saling Hormati Pilihan Politik

Dirreskrimum mengungkap, tiga orang pelaku tersebut berinisial S alias K (46) warga Kelurahan Tohudan, Colomadu, Karanganyar, D.E alias E.R (44) warga Kecamatan Mojosongo Boyolali, dan P (43) warga Ngemplak, Mojosongo, Boyolali. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu pucuk Senpi, 5 selongsong, 1 proyektil dan 2 DVR CCTV dan sorban milik korban. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi terkait peristiwa tersebut.

“Kasus bermula ketika pada Jumat, 26 Januari 2024 pukul 22.07 WIB korban bersama sejumlah orang bersenjata tajam mendatangi sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Tohudan, Colomadu. Kemudian terjadi penyerangan dan tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan peringatan disusul tembakan ke arah korban,” ungkap Dirreskrimum.

Para pelaku juga mengejar serta melakukan penganiayaan terhadap kelompok yang menyerang tersebut. Kejadian tersebut menewaskan korban yang mengalami luka tembak pada punggung tembus ke dada korban.

Penembakan dilakukan oleh tersangka S alias K. Sedangkan peran tersangka DE dan P adalah turut serta melakukan pemukulan dan menendang korban saat terkapar sehingga berakibat mempercepat kematian korban.

Halaman:

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x