BKUD Kabupaten Semarang Gandeng STAN, Apa Tujuanya?

- 3 Februari 2024, 15:38 WIB
BKUD Kabupaten Semarang Gandeng STAN, Apa Tujuanya?
BKUD Kabupaten Semarang Gandeng STAN, Apa Tujuanya? /

SINARJATENG.COM - Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang menggandeng Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) guna meningkatkan kinerja dan mengejar peningkatan pendapatan daerah.

Kepala BKUD Rudibdo menjelaskan pihaknya telah mengajukan proposal permintaan penempatan lulusan STAN di OPD yang dipimpinnya itu. Permohonan yang diajukan sejak 2022 itu akhirnya terealisasi pada tahun 2023. Sebanyak 12 alumni STAN dari berbagai program studi ditugaskan di BKUD. Diantaranya manajemen aset, penilai pajak dan pengelola keuangan dinilai mampu memberikan kontribusi positif bagi pencapaian kinerja BKUD.

“Tujuan kinerja organisasi dicapai dengan adanya team work yang baik. Keberadaan mereka memperkuat kinerja pengelolaan keuangan daerah,” tegas Rudibdo saat pemaparan strategi peningkatan pendapatan daerah di hadapan rombongan eksekutif Pemkot Pasuruan Jawa Timur yang melakukan studi tiru tentang pendapatan daerah.

Baca Juga: Cegah penyakit DBD, Polres Semarang Lakukan Foging

Rombongan berjumlah 46 orang itu diterima Asisten Administrasi Umum Hendy Lestari mewakili Sekda Djarot Supriyoto di ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Jumat 2 Februari 2024.

Ditambahkan oleh Rudibdo, salah satu peningkatan pendapatan yang cukup signifikan adalah Bea Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pada tahun 2023 lalu realisasinya mencapai Rp61,91 miliar atau 111 persen dari target. Salah satunya didukung personel penilai pajak yang berasal dari alumni STAN.

“Mereka memiliki lisensi dan kewenangan penuh untuk menilai pajak yang akan dikenakan. Sehingga aktual dan mendekati harga transaksi yang sebenarnya,” terangnya.

Selain itu, pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) juga cenderungmeningkat dalam lima tahun terakhir. Upaya itu didukung kebijakan insentif fiskal Bupati Semarang H Ngesti Nugraha. Yakni penghapusan denda keterlambatan dan pengurangan pembayaran piutang PBB P2 sebesar 25 persen untuk keterlambatan sebelum tahun 2021.

BKUD juga memperbanyak kanal pembayaran non tunai yang ternyata meningkatkan kepercayaan wajib pajak. Dan menumbuhkan kesadaran bayar pajak tepat waktu.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x