Empat Orang Mengaku LSM dan Wartawan Purwodadi Grobogan Melakukan Pemerasan Nyaris di Massa

- 29 Januari 2024, 09:03 WIB
Empat Orang Mengaku LSM dan Wartawan Purwodadi Grobogan Melakukan Pemerasan Nyaris di Massa
Empat Orang Mengaku LSM dan Wartawan Purwodadi Grobogan Melakukan Pemerasan Nyaris di Massa /

SINARJATENG.COM - Kesal selalu di mintai uang, Empat orang warga ngaku LSM dan wartawan Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah nyaris di massa

Keempat pelaku yakni MBA (43), TS (34), SY (56), dan HAH (39). SY merupakan pensiunan, sedangkan tiga pekerja swasta lainnya. Adapun MBA diketahui juga terdaftar sebagai caleg DPRD Grobogan.

Aksi pemerasan keempatnya dilakukan pada Sabtu 27 Januari 2024 kemarin.

Kapolsek Grobogan AKP Candra Bayu menjelaskan, saat melakukan pemerasan, keempatnya mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM). Mereka juga mengaku disuruh pejabat saat beraksi.

Baca Juga: Kesiapan Jelang Pemilu Polres Wonogiri Cek Peralatan Dalmas

Keempatnya pelaku LSM pemerasan mengancam akan menyebarkan aktivitas warga di media sosial jika permintaan sejumlah uang kepada pelaku tidak diikutsertakan. Kapolsek menyebutkan, mereka sebenarnya sudah diberi sejumlah uang hingga jutaan rupiah namun para pelaku meminta lagi.

"Sudah dikasih uang, minta lagi. Mintanya banyak hingga puluhan juta rupiah. Ngakunya LSM. Warga diancam akan dimedsoskan (disebarkan di medsos), warga jengkel juga," terangnya, Minggu 28 Januari 2024.

Kapolsek menjelaskan, akibat perbuatan keempatnya, warga kemudian merubungnya ramai-ramai. Mereka juga didorong-dorong.

Atas inisiatif kepala desa setempat, warga dengan pelaku keempat didamaikan. Kades melakukan dimediasi atas kejadian tersebut.

"Dari kades, didamaikan. Semua dimediasi, agar tidak ada massa lagi. Mereka sempat dirubung, didorong-dorong," terangnya.

Dari informasi yang dihimpun, keempatnya di amankan di Mapolsek Grobogan diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai. Ada empat poin dalam surat pernyataan itu.

pertama, keempatnya meminta maaf kepada warga Desa Lebak. Kedua, mereka tidak akan kembali melakukan aksi pemerasan kepada warga, yakni meminta pungutan, meliput, dan menyebarkan ke media yang dapat mengganggu warga.

Ketiga, mereka siap melakukan aksi pemerasan yang diberitakan tersebut. Terakhir, mereka siap diberi sanksi hukum jika kembali lagi.

Surat pernyataan itu juga ditandatangani Kades Lebak Kasman dengan disertai stempel basah.***

Editor: Yusuf Afandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah