SINARJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah gelar konfersi pers pada Senin 15 Mei 2023 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah pukul 13.00 WIB.
Konfersi pers dilakukan terkait pendaftaran bakal calon anggota KPU Provinsi Jawa Tengah pada periode 2023-2028.
Ketua Tim Seleksi, Dra. Puji Astuti sebut bahwa KPU Jawa Tengah membuka untuk 7 anggota KPU Jawa Tegah.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Perayaan Hari Kenaikan Isa Almasih, Klik Linknya Disini!
Adapun persyaratan calon anggota KPU Jawa Tengah adalah sebagai berikut.
1. WNI
2. Usia minimal 35 tahun
3. Memiliki integritas
4. Setia pada pancasila dan UUD 1945