Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP, Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah

- 22 November 2022, 15:39 WIB
Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP, Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah
Persoalkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Kredit ke PT CGP, Kamaruddin Datangi BPKP Jawa Tengah /BPKP Jawa Tengah

SINARJATENG.COM - Pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak, bersama timnya mendatangi Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah, Selasa 22 November 2022.

Kedatangannya tersebut untuk meminta BPKP menghentikan penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga Cabang Semarang kepada PT Citra Guna Perkasa pada 2016 lalu.

Kamaruddin dan timnya diterima Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 1, Sudiyatmoko, dan Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2, Jumanto, di ruang kerja Kepala BPKP Perwakilan Jawa Tengah.

Baca Juga: Lirik Lagu dari Light The Sky, Ost Piala Dunia 2022 Oleh Nora Fatehi, Balqees, Rahma Riad, Manal dan RedOne

Kamaruddin mengatakan, saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah sedang melakukan penanganan kasus tersebut dan menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Padahal, belum ada penghitungan kerugian negara yang dilakukan instansi berwenang, yaitu BPKP maupun BPK.

"Karena itu kami datang untuk meminta agar BPKP Jawa Tengah menghentikan penghitungan kerugian, jika saat ini sedang dilakukan penghitungan, atas pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan BRI Agroniaga ke PT Citra Guna Perkasa," kata Kamaruddin.

Menurutnya, sangat aneh dan terkesan dipaksakan penanganan perkara tersebut oleh Kejati Jawa Tengah.

Alasannya, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka padahal belum jelas dan belum ada kerugian negara.

Baca Juga: Pesona Keindahan dan kesegaran dari Destinasi Wisata Alam Kali Paingan di Kabupaten Pekalongan

Di samping itu, lanjutnya, kliennya hanya berlaku sebagai penjamin atau avalis dalam pemberian kredit tersebut ke PT CGP.

Sehingga sangat aneh jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.

"Klien saya ini juga korban. Sebagai penjamin, asetnya disita dan belum mendapatkan ganti rugi aset sejumlah bidang tanah dan bangunan yang dijadikan agunan di bank tersebut," jelasnya.

Menurutnya, jika seorang penjamin kredit kemudian dijerat dengan Pasal Tipikor, maka dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di Indonesia nantinya.

Pasalnya, pihak bank akan trauma menyalurkan fasilitas kreditnya dan investor takut mengambil kredit dari bank, khususnya bank BUMN.

Di samping itu, masih kata Kamaruddin, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberian kredit tersebut masuk ke ranah keperdataan yaitu dengan diputusnya pailit PT CGP. Sehingga semua pembayaran dan pelunasan hutang ditangani oleh kurator.

Baca Juga: 10 Contoh Puisi Hari Guru Nasional 2022, Cocok untuk Dibacakan saat Memperingati Hari Guru Nasional

"Ada keputusan pengadilan yang sudah Inkracht yaitu pemberian kredit itu masuk perdata.

Kemudian juga disebutkan dalam putusan, membebaskan penjamin dari segala tuntutan hukum baik perdata maupun pidana," terangnya.

Oleh karena itu, menurutnya, penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah adalah bentuk kriminalisasi karena pihak yang lepas dari tuntutan hukum masih dipaksakan menjadi tersangka.

"Karena itu, kami minta BPKP menghentikan penghitungan kerugian negara agar tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang sudah ada.

Terlebih, saat ini juga masih berjalan gugatan Lain-lain dengan tergugatnya yaitu kurator, Kejati Jawa Tengah, BPK, BPKP dan lainnya," pintanya.

Baca Juga: Terbaru 10 Link Twibbon Hari Televisi Sedunia 2022, Meriahkan dengan Desain Menarik Cocok Buat Status Sosmed

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi 2, Jumanto menyampaikan, BPKP Jawa Tengah saat ini memang sedang melakukan penghitungan kerugian negara, sesuai permintaan dari Kejati Jawa Tengah.

Hanya saja, kata Jumanto, BPKP Jawa Tengah sebagai institusi pemerintah, hanya memberikan supporting atau dukungan k3pada institusi yang lain, dalam hal ini Kejati Jawa Tengah.

"Hasil dari ini akan kami pelajari dulu. Harapannya tentu hasil yang baik. Proses hukum sudah berjalan, kita nunggu putusan hakim nantinya bagaimana," katanya.***

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah