“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.***
“Tersangka dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya.***
Editor: Intan Hidayat