SINARJATENG.COM - Pengumuman pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dalam rangka pemilu serentak tahun 2024, Nomor : 023/KP.01.00/JT-19/09/2022.
Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Pemalang, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.
Baca Juga: Dompet Dhuafa Distribusi Al Quran Braille, Dukung Mengaji Para Tunanetra di Fortufis
a. Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut:
1.) Warga Negara Indonesia;