Varian Omicron Menyebar Lebih Cepat Tetapi Gejala Ringan, Jangan Panik dan Selalu Jaga Prokes

- 4 Februari 2022, 14:59 WIB
Selalu jaga prokes 5M dan ikuti beberapa langkah penanganan .
Selalu jaga prokes 5M dan ikuti beberapa langkah penanganan . /Pixabay.com/ Alexandra_Koch

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Milad ke-75 HMI 2022, Cocok Diunggah di Media Sosial, Berikut Cara Penggunaannya

Syarat klinis yakni pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Bagaimana jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut?

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca Juga: Bansos PKH Bulan Februari 2022 Segera Cair, Ini Cara Login cekbansos.kemensos.go.id dan Kriteria Penerimanya

Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.

Setiap tubuh memiliki respons yang berbeda terhadap Virus Covid-19. Vaksinasi Covid-19 membantu kita untuk mengurangi gejala, potensi perawatan dan risiko kematian yang timbul akibat infeksi Covid-19. Untuk itu manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan risiko penularan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x