SINARJATENG.COM – Varian Omicron memiliki karakteristik yang cepat menular dengan gejala klinis yang lebih ringan bahkan tanpa gejala dibandingkan varian sebelumnya.
Bagi seseorang yang terkonfirmasi positif tetap tenang dan jangan panik.
Dilansir dari akun instagram @kemenkes_ri pada Jum'at 4 Februari 2022, selalu jaga prokes 5M dan ikuti beberapa langkah penanganan berikut ini:
1. Pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala disarankan untuk isolasi mandiri dengan memanfaatkan layanan telekonsultasi dokter dan mendapatkan paket obat gratis.
2. Pastikan sebelum isoman telah memenuhi syarat klinis, syarat rumah dan protokol kesehatan agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain.
3. Jika kedua syarat tidak terpenuhi, sebaiknya pasien melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemda.
4. Dengan isoman, kita telah membantu mengurangi beban keterisian rumah sakit. Ruang perawatan bisa digunakan untuk pasien yang lebih membutuhkan seperti pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat.
Pasien yang konfirmasi Omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.