Sopir Bus Rela Jadi Tersangka Kecelakaan di Sumberlawang Sragen, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

- 17 November 2021, 14:24 WIB
ilustrasi tabrakan.*
ilustrasi tabrakan.* / /PRFM/

SINARJATENG.COM - Pengemudi bus Rela yang menabrak dua mobil pengiring pengantin di ruas Jalan Solo - Purwodadi, Kacangan, Sumberlawang, Sragen ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

Penetapan status tersangka setelah dilakukan gelar perkara, keterangan saksi dan barang bukti yang ada.

Polisi juga sudah menahan pengemudi bus yang sudah menyebabkan tiga orang meninggal dalam peristiwa itu.

Baca Juga: Info Loker! PT Nindya Karya Persero Membuka Lowongan Pekerjaan, Cek Syarat dan Kualifikasinya

“Iya sudah kami tetapkan untuk statusnya menjadi tersangka dan langsung kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kanit Laka, Ipda Irwan Marviyanto kepada wartawan, Selasa malam.

Kanit Laka menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada. Polisi melakukan penahanan terhadap tersangka Selasa sore.

“Ini sudah cukup menggambarkan, keterangan saksi untuk mengarahkan pengemudi Rela menjadi penyebab terjadi kecelakaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Hati-Hati Anak akan Kesepian Jika Orang Tua Sering Lakukan Hal Ini

Adapun tersangka melanggar Undang-undang No.22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan umum Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah