SINARJATENG.COM – Masyarakat Kabupaten Jepara yang mau mengikuti Vaksinasi Dosis 1 dan 2 bisa datang langsung ke halaman kantor Sekertaris Daerah (Setda) Kabupaten Jepara.
Kantor Setda Kabupaten Jepara beralamatkan di Jl. Kartini No. 1, Jepara (depan alun-alun 1) Kabupaten Jepara.
Dikutip dari akun Instagram @pemkabjepara, pada hari Rabu 27 Oktober 2021. Pemkab Jepara mengadakan vaksinasi dosis 1 dengan menggunakan jenis vaksin Prizer dan dosis 2 Menggunakan jenis vaksin sinovac.
Baca Juga: Dompet Dhuafa dan Kimia Farma Luncurkan Program Vaksinasi Massal untuk Masyarakat Lombok Barat
Layanan vaksin dibuka mulai pukul 08.00 – 11.00 WIB Setiap harinya dengan kuota dosis 1 sebanyak 150 orang dan dosis 2 sebanyak 250 orang setiap harinya.
Untuk jadwal pelaksanaan di mulai hari Rabu, Kamis, dan, Jum’at tinggal 27, 28, 29 Oktober 2021.
Adapun persyaratan vaksin dosis 1 sebagai berikut:
Baca Juga: Lima Zodiak Yang Dikenal Paling Cuek, Apakah Kamu Salah Satunya?
- Usia 12 Tahun keatas
- Membawa fotocopy KTP dan KTP asli
- Bagi yang belum memiliki KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) orang tua