Genjot Retribusi dan PAD, Pemkab Cilacap Berinovasi E-PAD

- 14 September 2021, 21:05 WIB
Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap, Ahmad Fauzi menjelaskan, seluruh layanan pajak daerah akan didigitalisasi melalui Elektronik PAD (E-PAD)
Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap, Ahmad Fauzi menjelaskan, seluruh layanan pajak daerah akan didigitalisasi melalui Elektronik PAD (E-PAD) /Diskominfo Cilacap

SINARJATENG.COM – Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) melakukan terobosan inovatif untuk mencegah kebocoran dan mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala BPPKAD Kabupaten Cilacap, Ahmad Fauzi menjelaskan, seluruh layanan pajak daerah akan didigitalisasi melalui Elektronik PAD (E-PAD).

Dalam penerapannya, BPPKAD bekerjasama dengan Bank Jateng dalam penyediaan layanan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap sebagai penyedia central billing system.

Baca Juga: Candi Borobudur Ditunjuk Untuk Uji Coba Pembukaan Wisata Terbatas

“Nanti target PAD bisa dilihat secara online, dan bisa diakses dimanapun melalui handphone. Sehingga dapat diketahui secara realtime oleh masyarakat”, kata Fauzi.

Sistem ini akan menyasar seluruh sektor dengan potensi retribusi. Secara menyeluruh, E-PAD akan terkoneksi dengan seluruh OPD pengampu retribusi di Kabupaten Cilacap. Saat ini peraturan Bupati yang akan menjadi dasar hukum digitalisasi retribusi tengah disiapkan.

Fauzi menambahkan, pemanfaatan teknologi informasi secara terintegrasi melalui Central Billing System untuk pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan dan membentuk sumber daya manusia pengelola keuangan daerah yang adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif.

Baca Juga: TIM SAR Gabungan Masih Mencari Seorang Warga yang Diduga Tenggelam di Muara Logending Kebumen

Sementara itu Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji saat menyampaikan tanggapan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Cilacap atas Raperda Perubahan APBD 2021 dan RAPBD 2022, Selasa 14 September 2021 menjelaskan, inovasi pembayaran pajak tersebut dilakukan meenggunakan kode bayar (billing system) melalui aplikasi SIXTADA.

Halaman:

Editor: Miftah Rizzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x