SINARJATENG.COM - Pandemi Covid-19 yang sudah berlangsung hampir 1,5 tahun membawa dampak perekonomian semua pihak.
Lebih berat lagi bagi rakyat kecil seperti pedagang kaki lima (PKL) saat diberlakukan Kebijakan PPKM Darurat, dimana ada pembatasan waktu jualan maksimal sampai jam 20.00 wib.
Ketua Dewan Pembina Tasamuh, Dr M. Saekan Muchith, SAg, MPd mengatakan, satu sisi kebijakan PPKM Darurat tidak bisa disalahkan karena tujuan pemerintah ingin secepatnya menghentikan laju penularan Covid-19.
Baca Juga: Polres Kudus Bagikan Sembako untuk Masyarakat di Tengah PPKM Darurat
"Tetapi disisi lain, larangan berjualan atau pembatasan berjualan maksimal jam 20.00 wib, bagi PKL sore atau malam sangat mempengaruhi penghasilanya," katanya.
Dikatakan Saekan Muchith, aksi borong dagangan PKL ini setidaknya memiliki dua tujuan yakni: Pertama, mensukseskan program pemerintah khususnya PPKM Darurat agar para pedagang bisa berjualan sesuai aturan yang ditentukan maksimal jam 20.00 wib tutup. Kedua, bertujuan membantu pedagang agar tidak terlalu rugi.
"Semua pihak harus ikut berperan aktif untuk membantu PKL agar perekonomianya tidak semakin terpuruk," imbuhnya.
Baca Juga: Bantu Pedagang, Komunitas Kudus Keras Gelar Aksi Solidaritas Borong Dagangan Kaki Lima