Pengurus Takmir Diminta Hentikan Sementara Aktivitas Ibadah yang Berpotensi Kerumunan di Masjid dan Mushola

- 26 Juli 2021, 20:46 WIB
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi
Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi /Dok. MUI Jateng

SINARJATENG.COM – MUI Jawa Tengah mengajak masyarakat luas, khususnya umat Islam di provinsi ini untuk lebih menaati PPKM Level 4 yang oleh pemerintah diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Ketaatan tersebut sangat penting mengingat di sebagian besar kabupaten kota di Jawa Tengah masih kategori level 4 atau masih dalam zona merah.

"Mari kita semua patuhi kebijakan perpanjangan tersebut dengan melaksanakan peraturan secara menyeluruh, mengingat angka Covid-19 hingga kini masih tinggi, Dibutuhkan kesabaran kita semua,” tegas Ketua Umum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi didampingi Sekum Drs KH Muhyiddin MAg kepada wartawan, pada Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Bertambah, Berikut 10 Kelurahan dengan Pasien Covid-19 Terbanyak

Menurut Kiai Darodji, dalam perpanjangan PPKM Darurat Jawa Bali, untuk Jawa Tengah sudah terpetakan, dari 35 kabupaten kota, daerah yang masuk leval 3 hanya 9 daerah meliputi, Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang dan Grobogan.

Sedangkan 26 daerah yang masih bertengger di Level 4 meliputi, Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Surakarta, Kota Semarang, Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Kabupaten Tegal, Sragen, Kabupaten Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

Mengingat kondisi tersebut, Kiai Darodji mengajak umat Islam tetap melaksanakan Tausiyah MUI Jawa Tengah Nomor: 04/DP-P.XIII/T/VII/2021, tertanggal 3 Juli 2021, yang ditandatangani Ketum Dr KH Ahmad Darodji MSi, Sekum Drs KH Muhyiddin MAg serta Ketua Komisi Fatwa Dr KH Fadlolan Musyaffa Lc MA dan Sekretaris Dr KH Ahmad Izzuddin MAg.

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Mulai 26 Juli 2021

"Tausiyah tersebut masih berlaku seluruhnya karena masih relevan dengan kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang diperpanjangan,” katanya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x