Kesalahpahaman antara Satpam GI Kaliwungu dan Wartawan saat Peliputan yang Berujung Permintaan Maaf PLN

- 13 Juli 2021, 13:29 WIB
pihak PLN UID Jateng & D.I Yogyakarta melalui Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta meminta maaf di hadapan korban dan Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng Zaenal Petir.
pihak PLN UID Jateng & D.I Yogyakarta melalui Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta meminta maaf di hadapan korban dan Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng Zaenal Petir. /Dok. PWI Jateng

 

SINARJATENG.COM - Kasus kesalahpahaman antara Satpam Instalasi Gardu Induk Kaliwungu dengan Edy Prayitno wartawan elektronik pada Sabtu 10 Juli 2021 saat peliputan kebakaran GI selesai.

Setelah pihak PLN UID Jateng & D.I Yogyakarta melalui Endah Yuliati, Senior Manager Keuangan Komunikasi & Umum PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Tengah & DI Yogyakarta meminta maaf di hadapan korban dan Wakil Ketua Bidang Advokasi, PWI Jateng Zaenal Petir.

Dalam mediasi terungkap, Edy Prayitno yang semula sempat dihalangi meliput kejadian kebakaran Gardu Induk PLN Kaliwungu sempat dibawa pos dan tak boleh meninggalkan tempat meski akan pulang karena tak diperkenankan meliput.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan TNI dan Polri Harus Bersinergi untuk Bangsa dan Negara

Padahal Edy sebelumnya sudah minta injin kepada Novi, Manajer Unit Layanan Pelanggan (MULP) PLN Kendal yang kala kejadian berada di lokasi. Namun sayang ijin itu dianggap tidak sesuai dengan otoritas mengingat GI bukan wilayah kerja dan dalam kewenangan tanggungjawab MULP Kendal.

Satpam tetap melarang dan menahan Edy hingga akhirnya bisa berkomunikasi melalui seluler dengan Pejabat Pelaksana K3L (Keselamatan Ketenagalistrikan) GI Riyanto Deni Saputro. Kata-kata Deni dalam telepon yang menganalogikan Edy masuk wilayahnya tanpa ijin bagai maling ini lah yang melecehkan profesi wartawan.

Padahal Edy adalah wartawan peliput PLN Kendal yang resmi dan masuk dalam grup Wartawan Unit PLN. Bahkan permintaan agar menghapus gambar oleh Riyanto juga sangat mencederai tugas jurnalis yang dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga: Gelar Webinar, Konten dan Narasi dalam Penulisan Berita Diminta Membawa Kemaslahatan

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x