SINARJATENG.COM – Dalam rangka pemulihan ekonomi dan program prioritas nasional kewenangan Desa, Pemerintah Kabupaten Jepara meningkatkan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa 2021.
Tahun ini, Dana Desa Kabupaten Jepara mencapai Rp250 miliar. Naik dibandingkan tahun 2020, yaitu Rp247 miliar. Bahkan angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2015 yang hanya Rp55 miliar.
Tak hanya Dana Desa, Alokasi Dana Desa Kabupaten Jepara tahun ini juga akan dinaikkan menjadi Rp95,8 miliar.
“Pada 2020 berada pada pagu angka Rp249 miliar. Namun, karena refocusing untuk penanggulangan pandemi Covid-19 menjadi Rp247 miliar,” ungkap Asisten I Sekda Jepara, Dwi Riyanto pada pembinaan kepada carik dan sekretaris desa di Kabupaten Jepara terkait ADD dan DD di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Rabu, 31 Maret 2021.
Dalam penyusunannya, Dana Desa memegang prinsip kemanusiaan, keadilan, kebhinekaan, keseimbangan alam dan kepentingan nasional.
“Prioritas penggunaan DD tahun 2021 diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian rencana aksi global (Sustainable Development Goals),” jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Film Nasional, Golkar Jateng Ajak Kader dan Pengurus Nobar di Bioskop
Dwi juga menyatakan agar para carik memahami tugas, tanggung jawab, serta kewenangannya. Yaitu sebagai pelaksana pengelolaan keuangan desa atau koordinator.