Pendirian Rumah Ibadah di Kudus Harus Melalui Musyawarah Desa, FKUB Gencarkan Sosialisasi

- 18 Maret 2021, 21:40 WIB
Plt Bupati Kudus, Hartopo menyampaikan SOP Pendirian Rumah Ibadah, Kamis, 18 Maret 2021
Plt Bupati Kudus, Hartopo menyampaikan SOP Pendirian Rumah Ibadah, Kamis, 18 Maret 2021 /Humas Pemkab Kudus

SINARJATENG.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus, Hartopo memaparkan SOP pendirian rumah ibadah di Pendapa Belakang Kabupaten Kudus pada Kamis, 18 Maret 2021.

Dalam paparannya, Ia mengimbau agar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kudus harus gencar melakukan sosialisasi terhadap SOP ini.

Hal ini dimaksudkan agar tidak ada penolakan pendirian rumah ibadah yang tidak berdasar.

Baca Juga: Tarif GeNose Naik Jadi Rp30 Ribu di 23 Stasiun, Ini Daftarnya

“FKUB harus gencar sosialisasi SOP pendirian rumah ibadah ke masyarakat, agar tidak ada miskomunikasi,” ucapnya.

Menurut Hartopo, masih terdapat masyarakat desa yang belum paham adanya SOP pendirian rumah ibadah.

Ia juga menyatakan bahwa musyawarah desa penting dalam pendirian rumah ibadah.

Baca Juga: Terapkan Protokol Kesehatan, 22 SD dan 13 SMP di Pemalang Lakukan Pembelajaran Tatap Muka

“Musyawarah desa harus dilakukan. Dari sanalah, masyarakat dan panitia pendirian rumah ibadah dapat duduk bersama dan berdialog. Selanjutnya, keputusan dari musyawarah harus diterima dengan lapang dada,” terangnya.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x