Pemkab Kendal Arsipkan Data Penanganan COVID-19 Sebagai Bukti Sejarah

- 8 Desember 2020, 13:12 WIB
Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Pemkab Kendal Tahun Anggaran 2020, Senin 7 Desember 2020.
Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Pemkab Kendal Tahun Anggaran 2020, Senin 7 Desember 2020. /Pemkab Kendal

SINARJATENG.COM - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 Tahun Anggaran 2020, di ruang Abdi Praja Kabupaten Kendal, Senin 7 Desember 2020.

Dalam laporannya Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal Ir. Diah Aning Budiarti, M.Si menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk menyelamatkan arsip-arsip penanganan Covid-19 sebagai bukti akuntalitas kinerja instansi pemerintah, organisasi, dan masyarakat, dan untuk menyelamatkan arsip-arsip yang memiliki nilai guna informasi sejarah bagi kelangsungan kehidupan bangsa, baik di daerah maupun nasional.

Acara itu diikuti Staf Ahli Asisten Sekda, para Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, perwakilan dari kecamatan di 20 kecamatan Se-Kabupaten Kendal, Ormas, Orpol, pimpinan keagamaan, LKPD Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Pilkada dan Pejuang Negatif

Hadir pula Wakil Bupati Kendal Drs. H. Masrur Masykur mewakili Bupati Kendal, dr. Mirna Annisa, M.Si., dan dua narasumber yaitu Sekda Kendal, H. Moh Toha, S.T., M.Si., dan Direktur Akuisisi Arsip, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rudi Anton, S.H., M.H,.

Dalam Sambutan Bupati Kendal yang disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal, H. Masrur Masykur mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh jajaran Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kendal dengan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kendal, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar patut diberikan apresiasi yang tinggi dalam melaksanakan kebijakan yang cepat dan tepat, karena kegiatan ini memiliki arti yang sangat penting dan strategis dalam upaya mewujudkan agenda pemerintah Kabupaten Kendal dalam mendukung reformasi birokrasi.

“Kita bersyukur dan bangga dengan lahirnya Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Kendal sehingga menjadi dasar hukum penyelenggaraan kearsipan pada semua pencipta arsip di Kabupaten Kendal,” tambah Wakil Bupati Kendal.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Pertamina Regional JBT Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman

Menurut Wakil Bupati Masrur, sejak ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19), Pemerintah dan Pemerintahan Daerah telah menerbitkan serangkaian kebijakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x