KI Jateng Gelar Uji Publik di Masa Pendemi COVID-19

- 24 November 2020, 16:43 WIB
KI Jateng saat menggelar Uji Publik melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung di akun Youtube Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa 24 November 2020.
KI Jateng saat menggelar Uji Publik melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung di akun Youtube Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa 24 November 2020. /Humas Pemprov Jateng/

Hasil dari itu semua, lanjut Sosiawan,  sekarang memasuki tahap Uji Publik. Diakuinya, yang mengikuti tahapan sebelumnya tidak semuanya bisa lolos dalam tahap Uji Publik.

Dalam tahap Uji Publik ini, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menetapkan 29 SKPD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, delapan Badan Vertikal di Jawa Tengah, sepuluh KPU kabupaten/kota, 12 Bawaslu kabupaten/kota, 12 RSUD kabupaten/kota, dan 19 pemerintah daerah kabupaten/kota, berhak mengikuti Uji Publik.

Baca Juga: Pemkot Semarang Masuk Daftar Anggota Open Government Partnership 2020

Dia menyampaikan, dalam tahap akhir Uji Publik, pihaknya memakai standar nasional. Tim penilai atau dewan juri adalah para pakar di bidangnya, atau para ahli di bidangnya, yang tentu sudah tidak diragukan lagi kemampuannya.

Tahun ini yang juri yang dilibatkan adalah Titi Anggraeni dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Emerson Yunto dari ICW, Kaka Suminta dari KIPP, Irma Hidayana dari Satgas Covid-19, doktor Amirudin dari Universitas Diponegoro, pakar komunikasi dan mantan komisioner Komisi Informasi doktor Nur Hidayat Sarbini sekaligus dosen dan pakar politik ahli tata pemerintahan dan ahli kepemiluan, Elly Esra dari UKSW, Widi Nugroho dari Pattiro, dan Nuswantoro dosen Fakultas Hukum Undip.

“Kami berharap bukan hanya standar dan ekspektasi tapi juga kualitas bisa meningkat dibanding tahun sebelumnya,” ujar Sosiawan.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Wonosobo Diminta Perhatikan pada Kondisi Kesehatan Diri

Pihaknya juga menyampaikan dalam masa pandemi Covid-19 dan menyongsong pilkada serentak 9 Desember 2020, tema yang diangkat adalah Keterbukaan Informasi Publik di Masa Pandemi Covid-19.

Dewan juri nantinya akan menilai badan publik juga memerhatikan mereka dalam penanganan Covid-19 dari aspek tata kelola informasi mulai dari program, perencanaan, kegiatan, evaluasi dan kebermanfaatan bagi  publik.

Terkait dengan kepemiluan, kata Sosiawan, badan publik penyelenggara pemilu juga mengarah kepada bagaimana tata kelola keterbukaan informasi mewujudkan pilkada berkualitas di provinsi Jawa Tengah. Hal itu dilakukan meskipun situasinya penuh keterbatasan di masa pandemi.

Halaman:

Editor: Intan Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x