SINARJATENG.COM - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melaksankan Uji Publik pada badan publik di wilayah setempat.
Kegiatan itu untuk menilai kualitas layanan informasi informasi publik terutama keterbukaan informasi penanganan Covid-19.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan mengatakan, tema penilaian tahun 2020 adalah Keterbukaan Informasi Dalam Masa Pendemi Covid-19.
Baca Juga: Pemkot Magelang Miliki Jalur Khusus Sepeda
Uji Publik dilaksanakan melalui zoom meeting mulai 24 November-26 November 2020, sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan setiap tahun.
Mulai penilaian, pembinaan dan pengujian secara umum bagaimana Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yakni UU Nomor 14 Tahun 2008 ini diimplementasikan oleh seluruh badan publik.
“Kegiatan Uji Publik ini merupakan tahap akhir sebelum menentukan pemeringkatan sesuai dengan kategori masing-masing,” kata Sosiawan dalam sambutannya, melalui aplikasi Zoom dan disiarkan langsung di akun Youtube Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Selasa 24 November 2020.
Baca Juga: Ketua TP PKK Jateng Minta Kritikan dari Anak sebagai Instropeksi Diri
Sebelumnya, Komisi Informasi Jateng mengawali tahapan yang mereka rancang berdasarkan regulasi yang ada. Mulai dari menilai atau melihat website badan publik, melakukan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) untuk diisi, kemudian mengevaluasinya. Setelah itu berlanjut presentasi, visitasi dan verifikasi badan publik di semua kategori.