Varian Omicron Menyebar Lebih Cepat Tetapi Gejala Ringan, Jangan Panik dan Selalu Jaga Prokes

4 Februari 2022, 14:59 WIB
Selalu jaga prokes 5M dan ikuti beberapa langkah penanganan . /Pixabay.com/ Alexandra_Koch

SINARJATENG.COM – Varian Omicron memiliki karakteristik yang cepat menular dengan gejala klinis yang lebih ringan bahkan tanpa gejala dibandingkan varian sebelumnya.

Bagi seseorang yang terkonfirmasi positif tetap tenang dan jangan panik.

Dilansir dari akun instagram @kemenkes_ri pada Jum'at 4 Februari 2022, selalu jaga prokes 5M dan ikuti beberapa langkah penanganan berikut ini:

Baca Juga: Kumpulan Kata-Kata Motivasi Hari Kanker Sedunia tahun 2022, Dukungan bagi Kesembuhan Penderita Kanker

1. Pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala disarankan untuk isolasi mandiri dengan memanfaatkan layanan telekonsultasi dokter dan mendapatkan paket obat gratis.
2. Pastikan sebelum isoman telah memenuhi syarat klinis, syarat rumah dan protokol kesehatan agar tetap aman dan tidak menularkan kepada anggota keluarga yang lain.
3. Jika kedua syarat tidak terpenuhi, sebaiknya pasien melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang disediakan pemda.
4. Dengan isoman, kita telah membantu mengurangi beban keterisian rumah sakit. Ruang perawatan bisa digunakan untuk pasien yang lebih membutuhkan seperti pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan berat.

Baca Juga: Ferry Wawan Berikan Semangat kepada Para Seniman dan Budayawan Demak untuk Ciptakan Karya-karya Terbaiknya

Pasien yang konfirmasi Omicron yang bergejala ringan dan tidak bergejala bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Isolasi mandiri hanya diperbolehkan bagi pasien yang bergejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif serta telah memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Milad ke-75 HMI 2022, Cocok Diunggah di Media Sosial, Berikut Cara Penggunaannya

Syarat klinis yakni pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya, dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Bagaimana jika tidak memenuhi kedua syarat tersebut?

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Baca Juga: Bansos PKH Bulan Februari 2022 Segera Cair, Ini Cara Login cekbansos.kemensos.go.id dan Kriteria Penerimanya

Selama masa perawatan juga jangan lupa untuk tetap patuhi protokol kesehatan, konsumsi makanan bergizi seimbang, lakukan pola hidup bersih dan sehat, hindari stres, istirahat cukup serta rutin aktivitas fisik.

Setiap tubuh memiliki respons yang berbeda terhadap Virus Covid-19. Vaksinasi Covid-19 membantu kita untuk mengurangi gejala, potensi perawatan dan risiko kematian yang timbul akibat infeksi Covid-19. Untuk itu manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan risiko penularan Covid-19.***

Editor: Miftah Rizzi

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler