Tragedi Kedung Ombo, Pemilik Warung Apung Ditahan di Mapolres Boyolali

21 Mei 2021, 19:28 WIB
Kasat Rekrim AKP Eko Marudin (kiri) saat mendampingi Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond (kanan) memberikan keterangan soal kasus kecelakaan air perahu tenggelam di Mapolres Boyolali. /

SINARJATENG.COM - Pemilik warung apung sekaligus perahu motor, Kardiyo (52) ditahan di Mapolres Boyolali, Jawa Tengah.

Sebelumnya Kardiyo terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menyebabkan 9 orang meninggal dunia di Waduk Kedung Ombo,

Menurut Kepala Satreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin, Kardiyo (52), warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, diperiksa sebagai tersangka, di Mapolres Boyolali, pada Kamis 20 Mei, pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Baca Juga: Fenomena Super Blood Moon Akan Terlihat di Indonesia, Jangan Terlewat dan Catat Waktunya

Usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik satreskrim, tersangka Kardiyo langsung ditahan di Mapolres Boyolali untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Marudin mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Kardiyo belum ada bukti-bukti tambahan baru. Pemilik warung apung di Waduk Kedung Ombo tersebut telah disangkakan mempekerjakan anak di bawah umur, dan pasal tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

Baca Juga: Pemkab Pekalongan Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK

Sebelumnya, Polres Boyolali telah menetapkan dua tersangka terkait kasus kecelakaan air perahu tenggelam yang menelan 9 korban meninggal dunia, di Waduk Kedung Ombo (WKO), Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Polres Boyolali AKBP Morry Ermond, pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka, yakni berinisial GTS (13), selaku juru mudi perahu, dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus Warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo, Kemusu, Boyolali.

Tersangka GTS selaku juru mudi dengan kejadian kecelakaan air akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Masih Buron, Polres Pemalang Buru Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

GTS karena masih di bawah usia 14 tahun, sesuai UU Perlindungan Anak sehingga dia tidak ditahan.

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler