Perda Kepemudaan Disahkan, Ferry Wawan Cahyono Dukung Pemberdayaan Pemuda di Jateng

29 Januari 2021, 16:49 WIB
Wakil Ketua DPRD Ferry Wawan Cahyono menandatangani nota kesepakatan perubahan RPJMD 2018-2023 disaksikan Wagub Jateng Taj Yasin dalam rapat paripurna. /Humas DPRD Jateng

SINARJATENG.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah memutuskan sejumlah persetujuan peraturan maupun perubahan dan penetapan sejumlah Perda.

Rapat paripurna penetapan sejumlah Perda yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maemoen.

Salah satu perda mendapatkan keputusan DPRD menjadi perda Yaitu Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan.

Baca Juga: Mulai 1 Februari, Gate Stasiun Tawang Area Kota Lama Di Bangun Akses Jalan Di Tutup

Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ferry Wawan Cahyono menilai peraturan ini sangat penting agar daerah memiliki konsep mengenai pemberdayaan kepemudaan yang terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Masalah kepemudaan juga menjadi perhatian serius daerah supaya memiliki konsep bagaimana membentuk pemuda yang berdikari bisa berkolaborasi dan bersatu.

"Kalau sekarang sudah mulai terkonsep, saya yakin dalam menghadapi persaingan global peran pemuda sudah siap,” katanya usai memimpin Rapat Paripurna penetapan Raperda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan” di Gedung Berlian Semarang, Kamis, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Hendi Apresiasi Semua Pihak yang Peduli Hadapi Bencana di Kota Semarang

Raperda Kepemudaan ini setidaknya menjadi jawaban dan solusi bagi warga Jawa Tengah. Bagaimana tidak, sekarang ini masalah terpelik yang dihadapi pemerintah.

Ketua Ormas MKGR Jawa Tengah itu mengutip data dari BPS Jawa Tengah masih tercatat jumlah pengangguran terbuka adalah 800 ribu orang atau 4,25 persen dari total angkatan kerja. Dari angkatan kerja itu didominasi para pemuda.

Selain itu, Ferry Wawan Cahyono menyebutkan secara populasi penduduk, jumlah pemuda di Jateng ada sebanyak 7,84 juta jiwa atau 22,7 persen dari jumlah penduduk di Jateng. Terlebih lagi di 2035-2040 terjadi bonus demografi lonjakan jumlah penduduk terutama untuk usia produktif.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kalibebeng

Wakil Ketua DPRD Jateng, Ferry Wawan Cahyono saat mimpin Rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, di Gedung Berlian Semarang, Kamis 28 Januari 2021. Humas DPRD Jateng

"Karena itu pembentukan perda akan memberikan azas kepastian hukum, penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan," ujarnya.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah itu mengatakan, perda Pembangunan dan Pengembangan Kepemudaan ada beberapa upaya pemberdayaan seperti kewirausahaan, kepeloporan, pembangunan, teknologi informasi dan lain sebagainya.

"Maka konsep inilah yang harus dipenuhi pemerintah, secara isi terdiri atas 17 bab dan 52 pasal yang tertuang pada Perda Kepemudaan, dengan demikian pada tahun 2021 ini diharapkan bisa keluar aturan turunan seperti peraturan gubernur (pergub)," katanya.

Baca Juga: Peringati HUT Ke-61 Ormas MKGR, Ferry Wawan Cahyono Ajak Kader Bangun Semangat Gotong Royong

Lanjut Ferry mengenai pengembangan kepemudaan terutama pada pengembangan kewirausahaan diharapkan pula pemerintah daerah bertugas memfasilitasi pengembangan kewirausahaan melalui pelatihan, pemagangan, pembimbingan, pendampingan termasuk pada promosi.

"Sehinga dengan diberikan fasilitasi itu dapat mendukung bakat, minat dan potensi benar-benar digali para pemuda," imbuhnya.

Ferry Wawan Cahyono, menekankan peran pemuda sangat besar dalam kekuatan moral, kontrol sosial dan agen perubahan.

Baca Juga: Napoli Melaju ke Semifinal Piala Italia Usai Taklukkan Spezia 4-2

"Untuk itu pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar berkualitas dan unggul daya saing," pungkasnya.***

Editor: Intan Hidayat

Tags

Terkini

Terpopuler