Perketat Penerapan Prokes, KPPBC Kudus Instruksikan Petugas

11 Januari 2021, 21:37 WIB
Ilustrasi rokok.* /PIXABAY/

SINARJATENG.COM - Dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah menginstruksikan kepada petugas lapangan  untuk memperketat penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19 dari rokok ilegal tersebut.

Hal itu juga dikatakan oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Minggu 10 Januari 2021.

"Selain kami instruksikan untuk menerapkan protokol kesehatan selama bertugas, baik di kantor maupun di lapangan, masing-masing petugas yang mendapatkan surat tugas pengawasan rokok ilegal juga ada keterangan harus menerapkan protokol kesehatan," katanya.

Baca Juga: Berikut Harga CePAD Buatan Anak Bangsa Deteksi Covid-19 dalam 15 Menit

Ia menyebut para petugas telah melaksanakan instruksi tersebut sehingga selama pandemi virus corona jenis baru itu, tidak ditemukan petugas yang terpapar Covid-19.

Dalam surat tugas tertulis kewajiban mereka menerapkan protokol kesehatan sehingga petugas yang sedang melakukan pengawasan pelanggaran pita cukai rokok, tetap bermasker dan menjaga jarak agar aman dari paparan virus.

Ia mengakui tidak henti-hentinya mengingatkan jajarannya, terutama yang bertugas mengawasi peredaran rokok ilegal. Kontak langsung mereka dengan berbagai pihak, sebagai tidak bisa terhindarkan.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Tekankan Pentingnya Perjuangan untuk Kehidupan Rakyat

Hasil kedisiplinan petugas di lapangan menerapkan protokol kesehatan, juga bisa dilihat sejak masa pandemi yang dimulai Maret hingga Desember 2020, tidak ada kasus petugas terpapar virus corona itu.

Selain itu, katanya, temuan pelaku yang terlibat peredaran rokok ilegal terpapar virus corona juga tidak ditemukan, termasuk kasus terbaru di Blora juga hasilnya negatif.

Upaya lain menghindari potensi terpapar virus corona, katanya, fokus penegakannya juga dialihkan untuk distribusi, bukan lagi produksi. Hal itu, demi menghindari tatap muka langsung petugas dengan sejumlah pihak.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Jika Indonesia Gunakan Vaksin Covid-19 yang Teruji dan Halal

"Dikhawatirkan, ketika penindakannya masih diarahkan untuk bagian produksi akan bertemu banyak pihak dan menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, difokuskan untuk distribusinya," ujarnya.

Hasilnya, sepanjang masa pandemi berhasil mengungkap 58 kasus dari total kasus selama 2019 sebanyak 79 kasus pelanggaran pita cukai rokok.

"Dari jumlah kasus yang sebanyak itu, barang bukti yang disita mencapai 14.18 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan 145.4966 batang rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT)," katanya.

Baca Juga: Mengenai Sertifikat Halal Vaksin Covid-19, BPJPH Tunggu Ketetapan Fatwa MUI

Nilai dari barang yang disita tersebut, kata dia, mencapai Rp14,53 miliar, sedangkan potensi kerugian negara atas pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp8,5 miliar.***

Editor: Intan Hidayat

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler